· LC Advising
Penerusan LC ekspor yang diterbitkan oleh bank koresponden di luar negeri kepada beneficiary/ penerima LC di Indonesia.
· Transferable LC
Memberikan hak kepada Beneficiary untuk menyerahkan/mengalihkan haknya atas LC tersebut, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada satu/Lebih pihak ketiga.
· Negotiation under LC / SKBDN
Pembiayaan oleh Bank ICB Bumiputera kepada eksportir/penjual, berupa pembelian /pengambil-alihan dokumen ekspor ataupun lokal, sesuai dengan syarat dan kondisi dari LC / SKBDN.
· Non LC Financing (D/A & D/P)
Pembiayaan jangka pendek kepada eksportir/penjual untuk transaksi perdagangan berdasarkan dokumen tanpa LC sesuai dengan persyaratan pembayaran yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
· Forfeiting
Pembiayaan tanpa hak regres (without recourse) terhadap penyerahan dokumen Wesel berjangka ekspor barang, berdasarkan Usance L/C yang telah diaksep dan dijamin pembayarannya terlebih dahulu oleh Issuing Bank / Accepting Bank.
· Pre Export Financing
Pemberian fasilitas kredit jangka pendek untuk modal kerja nasabah untuk pembelian bahan baku barang yang akan diekspor. Fasilitas ini dapat membantu cash flow nasabah berdasarkan penyerahan LC/SKBDN atau Purchase Order yang disetujui Bank ICB Bumiputera dan pelunasannya dari hasil negosiasi dokumen ekspor.