· LC / SKBDN / UPAS
a. Pembukaan Letter of Credit
Pemberian fasilitas pembukaan LC untuk pembelian barang dan atau jasa dari luar negeri ke dalam ataupun ke luar wilayah pabean Indonesia
b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Pemberian fasilitas pembukaan SKBDN untuk pembelian barang antar daerah/kota/ pulau dalam wilayah Indonesia.
LC/SKBDN yang diberikan:
a. Sight : Penjual dapat menerima pembayaran segera setelah menyerahkan dokumen yang disyaratkan dalam LC/SKBDN.
b. Usance : Penjual akan menerima pembayaran pada waktu yang telah ditentukan atas dokumen ekspor yang disyaratkan dalam LC/SKBDN.
· Usance Payable at Sight (UPAS)
Pemberian fasilitas UPAS kepada nasabah untuk pembelian barang dan atau jasa lainnya, dalam rangka perdagangan impor maupun lokal dengan menggunakan Usance LC / SKBDN yang dibiayai secara sight.
· Post Import Financing (PIF)
Pembiayaan jangka pendek yang diberikan Bank ICB Bumiputera kepada importir/pembeli, yang dipergunakan untuk membayar kewajiban atas transaksi perdagangan dengan dan atau tanpa menggunakan LC/SKBDN.
· Shipping Guarantee
Pemberian jaminan oleh Bank kepada Perusahaan Pelayaran untuk mengeluarkan/release barang kepada importir sebelum Original Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill diterima. Hal ini untuk menghindari adanya biaya Demurrage jika barang tersebut tidak segera dikeluarkan dari pabean dalam waktu yang telah ditentukan.
· Inward Documentary for collection/ Bill Collection
Bank ICB Bumiputera menangani proses penagihan dokumen impor tanpa LC kepada importir/pembeli, termasuk pola pembiayaannya. Dokumen tersebut dapat berupa D/P (Documents against Payment) maupun D/A (Documents against Acceptance).