Logo ICB Bumiputera
  • Bahasa Indonesia
  • English
  • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  • Karir
  • Properti
  • Cabang
  • Tautan
  • Beranda
  • Promo
  • Tentang Kami
    • Sejarah Bumiputera
    • Visi & Misi
    • Profil Dewan Komisaris & Direksi
    • Struktur Perusahaan
    • Pencapaian & Penghargaan
  • Layanan
    • CALL ME
    • ATM
    • PEMBAYARAN
    • Mobile Banking
    • Internet Banking
  • Produk
    • Tabungan dan Deposito
    • Kartu Kredit ICB Bumiputera
    • Pinjaman Konsumer
    • Pinjaman Komersil
    • Forex
    • Tresuri
    • Pembiayaan Perdagangan
  • Simulasi Keuangan
  • Berita
  • Hubungan Investor
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan Publikasi
    • Investor Newsletter
    • Berita Investor
  • Kontak Kami
ICB Bumiputera › Produk › Pinjaman Komersil › UKM
  • Tabungan dan Deposito
  • Kartu Kredit ICB Bumiputera
  • Pinjaman Konsumer
  • Pinjaman Komersil
  • Forex
  • Tresuri
  • Pembiayaan Perdagangan
branch calculator Affiliates Affiliates

UKM

Adalah kredit yang diberikan kepada peorangan atau badan yang ditujukan untuk kegiatan produktif

Kredit Usaha Kecil Menengah

Adalah kredit yang diberikan kepada peorangan atau badan yang ditujukan untuk kegiatan produktif, dengan jumlah pinjaman:

1. Sampai dengan Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) merupakan kredit usaha Mikro yang pelaksanaannya harus bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, KSP atau instansi lainnya.

2. Diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan Kredit Usaha Kecil.

3. Diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) merupakan Kredit Usaha Menengah, yang semuanya harus untuk kegiatan produktif.

 

Jenis Kredit Usaha Kecil Menengah

1. Kredit Modal Kerja Merupakan kredit yang diberikan untuk tujuan memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam membiayai operasional sehari-hari dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun/jangka pendek, misalnya untuk pembelian bahan baku/inventory, pembiayaan piutang dan lain-lain.

2. Kredit Investasi Merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian barang modal (capital expenditure) yang diperlukan perusahaan untuk menunjang usahanya dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun/ jangka panjang, misalkan investasi dalam pembelian aktiva tetap.


  • Beranda
  • Promo
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Produk
  • Simulasi Keuangan
  • Berita
  • Hubungan Investor
  • Kontak Kami
Kantor Pusat
Menara ICB Bumiputera
Jl. Probolinggo No. 18 Menteng
Jakarta Pusat 10350
(T) 021 - 391 9898(99)

copyright © 2009 - Bank ICB Bumiputera - all rights reserved | Powered by Idebaik - Web & Graphics Redefined