Pinjaman Tetap adalah kredit modal kerja yang bersifat revolving jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan memakai Surat Aksep atau Tanda Terima Uang.
Spesikasi:
· Bersifat revolving
· Penarikannya melalui konfirmasi terlebih dahulu.
· Setiap penarikan menggunakan Surat Aksep atau Tanda Terima Uang.
· Debitur harus memiliki rekening giro.
· Perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.
· Bunga kredit dapat berubah setiap saat (floating).
· Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan Valuta Asing.
· Berjangka waktu pendek (maksimum 1 tahun), namun dapat diperpanjang setelah jatuh tempo.
Tujuan penggunaan:
· Untuk pembiayaan modal kerja yang sifatnya rutin bulanan atau hanya beberapa kali sebulan, misalnya untuk pembelian bahan baku, barang dagangan yang sudah tetap per bulannya (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya).
· Untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman.
· Untuk pembiayaan proyek tertentu, yang mana biasanya ditambahkan syarat tertentu sebagai alat penarikan dan kontrol pelunasannya, misalnya SPK, DO, dll.